Wednesday, January 18, 2012

Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA)

Ramai banget gosip di dunia maya soal Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Banyak yang menolak pembahasan Undang-undang ini karena ditakutkan bisa menghambat kebebasan dunia online.

Beberapa situs besar seperti Wikipedia dan WordPress melakukan aksi mogok dan menggelar aksi blackout dengan mengubah halaman depan situsnya.
SOPA maupun PIPA, secara umum, nantinya akan memberikan hak kepada pemerintah AS untuk menyensor situs asing secara sepihak. Pun juga untuk menindaklanjuti aksi pembajakan, SOPA juga memberikan pemegang hak cipta, hak melakukan upaya hukum melawan pemilik sebuah website dan operator jika ada kontennya yang melanggar hak cipta.


Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, begini :
"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan,"

Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.

Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.

"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," kata Donny A. Sheyoputra

Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.
GAWAT KAN?

Konon, Sementara ini penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.

"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.

Pusing nggak? Saya aja yang iseng menuliskan postingan ini juga pusing nggak ngerti maksudnya karena saya bukan ahli hukum. Saya hanya seorang blogger ngawur saja! Hehehe :)

Semerntara itu di beberapa forum Online Marketing sedang kasak-kusuk soal penerapan aturan Mbak SOPA dan Tante PIPA ini. Banyak yang kawatir kalau UU baru ini menghambat pencari dollar lewat Hutan Amazon. Saat ini banyak terjadi kalau minisite Amazon selalu memasang konten review yang hampir mirip dan foto produk yang sama.

Kepriben kiye, son? … MUMET!
Mendingan cari backlink di blog dofollow aja ahh …
Referensi : detik.com

No comments: