Transportasi adalah salah satu contoh dari peraturan ‘dadakan’ yang didesign sebagai sumber PAD. Beberapa daerah membuat rambu-rambu soal transportasi yang berkaitan dengan distribusi barang/jasa dan mobilitas manusia/ mahluk hidup.
FYI :
Saya tidak punya pengalaman di transportasi manusia, tulisan ini berdasarkan sedikit pengalaman karena pernah diminta ngurusi SEWA TRUK LINTAS JAWA yang khusus memuat barang produksi dan bahan baku industri.
Pengalaman saya menunjukkan bahwa ada beberapa (lebih dari 1) daerah yang menerapkan ‘perijinan khusus’ soal bongkar muat barang bahkan yang lebih parah adalah adanya ‘ijin numpang lewat’ buat transportasi umum. Hal ini real di lapangan.
Jika saya membawa truk yang melewati daerah NGANU maka di batas kota sering terjadi razia/ pemeriksaan soal ‘perijinan khusus’ itu sehingga apabila kebetulan armada kami tidak mempunyai ya wajib rela mengurus di kantor yang ditunjuk atau kalau enggak mau repot ya memberi ‘balas jasa’ ke pihak tertentu sehingga armada kami bisa lancar jaya sampai tujuan.
Biaya-biaya diluar perijinan ‘resmi’ masih harus ditambah biaya ‘tidak resmi’ dan ‘semi resmi’ yang akan membuat pengusaha transportasi menghitung ulang ongkos produksi, laba, penyusutan dan lain-lain. Hasil akhir dari total biaya itu yang akan membuat trasportasi menjadi mahal di negeri ini.
Sebetulnya, sebagai pengamen yang tentu saja menjadi orang luar dari birokrasi, saya sering bertanya :
‘ Apakah STNK, BUKTI KIR & SURAT JALAN belum cukup untuk mendistribusikan barang dari kota A ke kota B sehingga harus ada SURAT KELENGKAPAN LAIN agar selamat sampai tujuan? Kenapa TIDAK dibuatkan 1 pintu secara NASIONAL sehingga TIDAK PERLU mengurusi ijin di semua jalur yang akan dilewati?’
Akhirnya, siapa yang akan menjadi KORBAN AKHIR? Menurut saya adalah KONSUMEN karena mereka akan dipaksa membayar harga yang lebih besar untuk mendapatkan/ membeli barang.
PARAAAAAHHHHHH … IJIN NUMPANG LEWAT ini NYATA di lapangan! opo njuk mobilku KUDU MABUR atau PILIH JALAN MUTER yang PASTI lLEBIH JAUH JARAK TEMPUHNYA? kita kan HARUS BERHITUNG KEAMANAN BARANG & WAKTU DROPPING DI LOKASI … hahahaha INDONESIA BANGET!
No comments:
Post a Comment